Sidang Masjid Al-Biru Berlanjut, DKM Baru Tegaskan Legalitas Lewat Tiga SaksiSidang Masjid Al-Biru Berlanjut, DKM Baru Tegaskan Legalitas Lewat Tiga Saksi

Srengseng Sawah, KABAR JAWA BARAT – Persidangan kasus sengketa pengelolaan Masjid Al-Biru yang berlangsung di wilayah Srengseng Sawah kembali digelar hari ini. Dalam agenda sidang kali ini, pihak tergugat yang merupakan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) baru, menghadirkan tiga orang saksi dari unsur masyarakat dan tokoh agama setempat.

Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Haji Abdul Rozak (Ketua Dewan Masjid Indonesia Kelurahan Srengseng Sawah), Suparlan (Ketua RW 17), dan Cecep (mantan Ketua RW 17). Ketiganya memberikan keterangan yang menguatkan posisi DKM baru yang dipimpin oleh Ustadz Adi Rahmat Sucipto.

Dalam kesaksiannya, Haji Abdul Rozak menyatakan bahwa kepengurusan DKM baru sudah sah secara administratif dan telah terdaftar resmi di Dewan Masjid Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya menjaga aturan terkait aset masjid, termasuk larangan pembongkaran atap parkir tanpa izin dari Nazir tanah wakaf.

Suparlan dan Cecep, dua tokoh masyarakat dari RW 17, turut membenarkan bahwa Masjid Al-Biru berdiri di atas lahan wakaf bersertifikat. Keduanya juga menyebut bahwa DKM baru aktif mengadakan kerja bakti dan kegiatan keagamaan bersama warga. Sejak kepengurusan berganti, suasana masjid disebut makin hidup dan ramai oleh kegiatan ibadah.

Kuasa hukum dari DKM baru, Muhammad Aqil, menegaskan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan memiliki kredibilitas dan mengetahui langsung sejarah serta perkembangan Masjid Al-Biru. “Kesaksian mereka meneguhkan posisi kami sebagai pengurus sah yang bertanggung jawab atas pengelolaan masjid. Kami hanya ingin masjid ini kembali menjadi tempat ibadah yang nyaman dan terbuka untuk semua warga,” ujarnya.

Sidang rencananya akan dilanjutkan pekan depan. Warga sekitar berharap agar polemik ini segera selesai agar kegiatan masjid bisa kembali berjalan secara penuh dan damai.***

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *